PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI TREVEL MANDIRI
1.
Pelindung :
M.Rapii, M.Pd
2.
Penanggung Jawab :
Sri Kurnia Lestari
3.
Penasehat :
Susilawati
4.
Ketua : Syaiful Fahmi
5.
Sekertaris : Baiq Sasharpia
6.
Bendahara : Aulia
Rosiatun Nadya
KATA
PENGANTAR
Segala
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak karunia yang tak
terhingga kepada kita sekalian, dan Shalawat salam bagi Nabi Muhammad
Rasulullah SAW, Keluarga, Sahabat serta pengikut beliau sampai akhir zaman
nanti. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan
terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta
seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyambut dengan rasa syukur,
program-program pemerintah dalam bentuk bantuan-bantuan yang amat bermanfaat,
terutama bagi kami dalam menjalankan program-program pengembangan koperasi Jasa
transportasi yang akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Proposal ini merupakan
gambaran ke arah depan dalam usaha ekonomi Koperasi TRAVEL MANDIRI (jasa
transportasi)
Koperasi travel mandiri adalah
sebuah koperasi yang akan yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa
jasa penyewaan mobil dan pengangkutan. Guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya,
kami berinisiatif akan membuka sebuah Koperasi yang dapat memenuhi segala
kebutuhan guna menunjang kehidupan dimasa yang akan datang.
Dengan dibukanya Koperasi ini
harapan kami dapat menunjang pertumbuhan ekonomi menuju progres yang semakin
baik tentunya. Harapan kami dengan dibuatnya proposal ini, menjadi pertimbangan
Bapak untuk dapat mendukung kami, baik fisik maupun finansial.
Mudah-mudahan program ini
bermanfaat dan kerja sama antara lembaga pemerintah senantiasa dapat dijalin
terus menerus di masa-masa yang akan datang. Dan Semua kegaiatan amal kita
mendapatkan pahala dan ridla dari Alla SWT. Amiin
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................................. i
Daftar
Isi.......................................................................................................................... ii
Profil................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
belakang ................................................................................................................. 1
Maksud
dan Tujuan.......................................................................................................... 1
Visi
&Misi........................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
Jenis
kegiatan................................................................................................................... 3
Sasaran............................................................................................................................. 3
Harapan
Didirikannya Koperasi Jasa transportasi............................................................ 3
Gambaran
umum Masyarakat Sasaran............................................................................. 3
Waktu
dan Tempat .......................................................................................................... 4
Rancangan
Anggaran ...................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................................... 8
Lembar
Pengesahan.......................................................................................................... 9
PROFIL
KOPERASI PENYEWAAN DAN PENGANGKUTAN “TRAVEL MANDIRI”
No
telp. 021123456
Koperasi
TRAVEL MANDIRI
Alamat
Koperasi JLN.CUT NYAKDIEN PANCOR-SELONG-LOTIM-NTB No. 1 No telp. 021123456
Nama
Pengurus :
1. Pelindung : M.Rapii, M.Pd
2. Penanggung Jawab :
Sri Kurnia Lestari
3. Penasehat : Susilawati
4. Ketua : Syaiful
Fahmi
5. Sekertaris : Baiq Sasharpia
6. Bendahara : Aulia Rosiatun
Nadya
7. Humas : Rizal
Gozali
8. Anggota : 1. Rina 3. Mumu 5. Reffa
2. Raffi 4. Dede 6. Nina
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sehubungan
dengan rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta
wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa pancor Kecamatan Selong, untuk itu
kami selaku karang taruna “Hamzanwadi” bermaksud akan mendirikan Koperasi Penyewaan
dan pengangkutan, yang berguna untuk mereka yang membutuhkan sarana
pengangkutan barang dan kami akan
membantu dengan cara memberi penyewaan dan pengangkutan dengan bunga
serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain
itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang
di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan
Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa pancor, bisa mengembangkan usahanya dan
meningkatkan kesejahteraan.
Dasar Hukum:
1. UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. PP
No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
3. PP
No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
4. PP
No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
5. Inpres
No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
6. Kepmen
No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
7. Kepmen
No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
8. Panduan
koperasi jasa transportasi
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan didirikannya Koperasi Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI”:
1. Membantu
menyediakan sarana kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan
anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih
anggota untuk berwirausaha
5. Mempererat
tali persudaraan sesame anggota koperasi
6. Melatih
Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
7. Melatih
anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
C.
VISI
dan MISI
Visi
dan Misi didirikannya Koperasi Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI” :
VISI
:
Terwujudnya
Koperasi Jasa transportasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah
dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
:
a. menyediakan
sarana kebutuhan masyarakat.
b. mewujudkan
sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam
c. pengelolaan
koperasi.
d. Menjadikan
koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
e. Menciptakan
situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JENIS
KEGIATAN
Koperasi
Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI” adalah koperasi dengan jenis kegiatan penyewaan
dan pengangkutan.
B.
SASARAN
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Desa
Pancor, Kecamatan Selong dan sekitarnya,
khususnya para Pedagang pasar, para Petani, dan bagi mereka yang membutuhkan jasa pengangkutan barang dagangan dan ingin
mendistribusikan barang dagangan ke tempat-tempat yang diinginkan.
Untuk
memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi seperti kurangnya sarana transportasi yang tersedia,
mahalnya biaya sewa transportasi, kurangnya saluran distribusi barang dagangan
dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945
dan Pancasila.
C.
Harapan
Didirikannya Koperasi Jasa transportasi
1. Dengan
adanya koperasi Jasa transportasi dapat memberikan pelayanan berupa sarana transportasi untuk mempermudah
pekerjaan masyarakat.
2. Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil
agar lebih mudah dalam mengakses sarana
transportasi dari koperasi Jasa transportasi yang
kita dirikan.
3. Kesejahteraan,
keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar
bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4. Memperluas
lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
D.
Gambaran
umum Masyarakat Sasaran
Dilihat
dari segi geografis masyarakat Kota Selong merupakan daerah yang mayoritas
penduduknya berwirausaha namun tidak
semua memiliki transportasi untuk mempermudah kegiatan usaha mereka.
Akan
tetapi dilihat dari sisi lain, ini dapat
menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi Jasa transportasi yang
nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat. Atas
dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Penyewaan dan pengangkutan yang
bertujuan mempermudah jalannya usaha untuk
berwirausaha sehingga masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan akan sarana
transportasi atau pengangkutan yang dibutuhkan dan mempermudah pendistribusian.
E.
Waktu
dan Tempat
Acara
Pembukaan koperasi dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari : Minggu
Tanggal : 6
Januari 2019
Waktu : 10.00 WIB-selesai
Tempat : Kantor Camat Kota Selong
F.
Rancangan Anggaran
a. Pengeluaran Dana
No
|
Uraian
|
Jumlah Harga satuan (Rp.)
|
Jumlah (Rp.)
|
1. Kesekertariatan
a. Proposal dan penggandaan
b. Surat-surat dan
undangan
c.Laporan pertanggung jawaban
|
40
200
30
|
20.000,-
1000,-
25.000,-
|
800.000,-
200.000,-
750.000,-
|
Sub Total
|
1.750.000,-
|
||
2 Pendirian
Koperasi
a. Tempat
pendirian koperasi
b. Sarana
dan Prasarana
|
5.000.000,-
1.000.000,-
|
|
|
Sub Total
|
6.000.000,-
|
||
3. Pembuatan Manajemen system
koperasi
|
4.500.000,-
|
|
|
Sub Total
|
4.500.000,-
|
||
4. Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album
|
3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah
|
50.000
4.000
50.000
2.000
40.000
|
150.000
40.000
100.000
60.000
200.000
|
Sub Total
|
550.000,-
|
||
5. Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrup Discusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi
|
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
|
150.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
|
750.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
|
Sub Total
|
3.500.000,-
|
||
Jumlah
Total
|
28.550.000,-
|
b. Sumber Pendanaan
No
|
Keterangan
|
jumlah
|
1
|
Simpanan Pokok
|
Rp10.000.000
|
2
|
Simpanan wajib
|
Rp500.000
|
3
|
Dana Cadangan
|
Rp15.000.000
|
4
|
hibbah
|
Rp4.500.000
|
c. Pembagian SHU
Pembagian
SHU
Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992
yang menyatakan bahwa:
Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi.
Oleh
karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian
SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU
ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
(pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU- nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
1) Tambahan
Modal/ Cadangan Usaha 30%
2) Dibagikan
kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk
memperoleh sisa pendapatan Koperasi 20%
3)
Dibagikan kepada
anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh
sisa pendapatan Koperasi 20%
4) Pengurus 15%
5) Pengawas 10%
6) Dibagikan
kepada karyawan Koperas 2%
7) Dana
Kesejahteraan Koperasi 2%
8) Dana
Sosial & Pendidikan 1%
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian dan
mempermudah kegiatan masyarakat sekitar dalam bentuk penyediaan sarana
transportasi karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan
anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak manfaat
bagi anggota ataupun masyarakat dalam menunjang kegiatan kesehariannya. Sehingga
dapat membantu pemenuhan kebutuhan anggota ataupun masyarakat.