Rabu, 09 Januari 2019


PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI TREVEL MANDIRI
                         
1. Pelindung                              : M.Rapii, M.Pd
2. Penanggung  Jawab               : Sri Kurnia Lestari
3. Penasehat                               : Susilawati
4. Ketua                                     : Syaiful Fahmi
5. Sekertaris                               : Baiq Sasharpia
6. Bendahara                              : Aulia Rosiatun Nadya



KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak karunia yang tak terhingga kepada kita sekalian, dan Shalawat salam bagi Nabi Muhammad Rasulullah SAW, Keluarga, Sahabat serta pengikut beliau sampai akhir zaman nanti. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
            Kami menyambut dengan rasa syukur, program-program pemerintah dalam bentuk bantuan-bantuan yang amat bermanfaat, terutama bagi kami dalam menjalankan program-program pengembangan koperasi Jasa transportasi yang akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Proposal ini merupakan gambaran ke arah depan dalam usaha ekonomi Koperasi TRAVEL MANDIRI (jasa transportasi)
            Koperasi travel mandiri adalah sebuah koperasi yang akan yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa jasa penyewaan mobil dan pengangkutan. Guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, kami berinisiatif akan membuka sebuah Koperasi yang dapat memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kehidupan dimasa yang akan datang.
            Dengan dibukanya Koperasi ini harapan kami dapat menunjang pertumbuhan ekonomi menuju progres yang semakin baik tentunya. Harapan kami dengan dibuatnya proposal ini, menjadi pertimbangan Bapak untuk dapat mendukung kami, baik fisik maupun finansial.
            Mudah-mudahan program ini bermanfaat dan kerja sama antara lembaga pemerintah senantiasa dapat dijalin terus menerus di masa-masa yang akan datang. Dan Semua kegaiatan amal kita mendapatkan pahala dan ridla dari Alla SWT. Amiin



DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................................... ii
Profil................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang ................................................................................................................. 1
Maksud dan Tujuan.......................................................................................................... 1
Visi &Misi........................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
Jenis kegiatan................................................................................................................... 3
Sasaran............................................................................................................................. 3
Harapan Didirikannya Koperasi Jasa transportasi............................................................ 3
Gambaran umum Masyarakat Sasaran............................................................................. 3
Waktu dan Tempat .......................................................................................................... 4
Rancangan Anggaran ...................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................................... 8
Lembar Pengesahan.......................................................................................................... 9



PROFIL KOPERASI PENYEWAAN DAN PENGANGKUTAN “TRAVEL MANDIRI”
No telp. 021123456
Koperasi TRAVEL MANDIRI
Alamat Koperasi JLN.CUT NYAKDIEN PANCOR-SELONG-LOTIM-NTB No. 1 No telp. 021123456
Nama Pengurus :
         1. Pelindung                              : M.Rapii, M.Pd
         2. Penanggung  Jawab               : Sri Kurnia Lestari
         3. Penasehat                              : Susilawati
         4. Ketua                                    : Syaiful Fahmi
         5. Sekertaris                              : Baiq Sasharpia
        6. Bendahara                              : Aulia Rosiatun Nadya
        7. Humas                                   : Rizal Gozali  
        8. Anggota                                 : 1. Rina                 3. Mumu          5. Reffa
                                                            2. Raffi                  4. Dede             6. Nina




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sehubungan dengan rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa pancor Kecamatan Selong, untuk itu kami selaku karang taruna “Hamzanwadi” bermaksud akan mendirikan Koperasi Penyewaan dan pengangkutan, yang berguna untuk mereka yang membutuhkan sarana pengangkutan barang   dan kami akan membantu dengan cara memberi penyewaan dan pengangkutan dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa pancor, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
  Dasar Hukum:
1.      UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2.      PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
3.      PP No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
4.      PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
5.      Inpres No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
6.      Kepmen No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
7.      Kepmen No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
8.      Panduan koperasi jasa transportasi  

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI”:
1.      Membantu menyediakan sarana kebutuhan anggota dan masyarakat
2.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4.      Melatih anggota untuk berwirausaha
5.      Mempererat tali persudaraan sesame anggota koperasi
6.      Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
7.      Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi

C.    VISI dan MISI
Visi dan Misi didirikannya Koperasi Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI” :
VISI :
Terwujudnya Koperasi Jasa transportasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI :
a.       menyediakan sarana kebutuhan masyarakat.
b.      mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam
c.       pengelolaan koperasi.
d.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
e.       Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi




BAB II
PEMBAHASAN
A.    JENIS KEGIATAN
Koperasi Jasa transportasi “TRAVEL MANDIRI” adalah koperasi dengan jenis kegiatan penyewaan dan pengangkutan.
B.     SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Desa Pancor, Kecamatan Selong dan sekitarnya, khususnya para Pedagang pasar, para Petani, dan bagi mereka yang membutuhkan jasa pengangkutan barang dagangan dan ingin mendistribusikan barang dagangan ke tempat-tempat yang diinginkan.
Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi seperti kurangnya sarana transportasi yang tersedia, mahalnya biaya sewa transportasi, kurangnya saluran distribusi barang dagangan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
C.    Harapan Didirikannya Koperasi Jasa transportasi
1.      Dengan adanya koperasi Jasa transportasi dapat memberikan pelayanan berupa sarana transportasi untuk mempermudah pekerjaan masyarakat.
2.       Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih mudah dalam mengakses sarana transportasi dari koperasi Jasa transportasi yang kita dirikan.
3.      Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.      Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.

D.    Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Dilihat dari segi geografis masyarakat Kota Selong merupakan daerah yang mayoritas penduduknya berwirausaha namun tidak semua memiliki transportasi untuk mempermudah kegiatan usaha mereka.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain,  ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi Jasa transportasi yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat. Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Penyewaan dan pengangkutan yang bertujuan mempermudah jalannya usaha untuk berwirausaha sehingga masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan akan sarana transportasi atau pengangkutan yang dibutuhkan dan mempermudah pendistribusian.
E.     Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan koperasi dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari                                   : Minggu
Tanggal                             : 6 Januari 2019
Waktu                               : 10.00 WIB-selesai
Tempat                              : Kantor Camat Kota Selong

F.     Rancangan Anggaran
a.      Pengeluaran Dana
No
Uraian
Jumlah Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)

1. Kesekertariatan
a. Proposal dan penggandaan
b. Surat-surat dan
undangan
c.Laporan pertanggung jawaban           



40

200

30



20.000,-

1000,-

25.000,-


800.000,-

200.000,-

750.000,-

Sub Total        
1.750.000,-
2          Pendirian Koperasi

a. Tempat pendirian koperasi
b. Sarana dan Prasarana        




5.000.000,-

1.000.000,-


Sub Total        
6.000.000,-

3. Pembuatan Manajemen system koperasi


4.500.000,-


Sub Total        
4.500.000,-
4. Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album        
           


3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah

50.000
4.000
50.000
2.000
40.000


150.000
40.000
100.000
60.000
200.000

Sub Total        
550.000,-

5. Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrup Discusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi          

5 orang

10 orang

5 orang
5 orang

150.000,-

150.000,-

200.000,-
50.000,-          

750.000,-

1.500.000,-

1.000.000,-
250.000,-
Sub Total

3.500.000,-
Jumlah Total
28.550.000,-
           

b.      Sumber Pendanaan
No
Keterangan
jumlah
1
Simpanan Pokok
Rp10.000.000
2
Simpanan wajib
Rp500.000
3
Dana Cadangan
Rp15.000.000
4
hibbah
Rp4.500.000

c.       Pembagian SHU
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.    SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.    SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.   Untuk Cadangan koperasi
2.   Untuk Jasa anggota
3.   Honor pengurus
4.   Gaji karyawan
5.   Dana untuk pendidikan
6.   Dana sosial
7.   Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU- nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
1)      Tambahan Modal/ Cadangan Usaha  30%
2)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi 20%
3)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi 20%
4)      Pengurus 15%
5)      Pengawas 10%
6)      Dibagikan kepada karyawan Koperas  2%
7)      Dana Kesejahteraan Koperasi  2%
8)      Dana Sosial & Pendidikan  1%



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian dan mempermudah kegiatan masyarakat sekitar dalam bentuk penyediaan sarana transportasi karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi anggota ataupun masyarakat dalam menunjang kegiatan kesehariannya. Sehingga dapat membantu pemenuhan kebutuhan anggota ataupun masyarakat.

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI TREVEL MANDIRI                           1. Pelindung                               : M.Rapii, M.Pd 2....